Pengumuman Libur Pelayanan Dalam Rangka Cuti Bersama dan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Berdasarkan Surat Edaran Pemerintah Kabupaten Purbalingga Nomor 800.1.6.2/17 tentang Cuti Bersama dan Libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, Pemerintah Desa Sumampir menginformasikan kepada seluruh masyarakat bahwa pelayanan administrasi desa akan diliburkan pada hari Senin dan Selasa, tanggal 16–17 Februari 2026.
Selama periode tersebut, seluruh layanan administrasi dan pelayanan umum di Kantor Pemerintah Desa Sumampir untuk sementara tidak beroperasi. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran resmi Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Pelayanan di Kantor Pemerintah Desa Sumampir akan kembali dibuka dan berjalan normal pada hari Rabu, 18 Februari 2026.
Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki keperluan administrasi agar dapat menyesuaikan jadwal kunjungannya.
Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan pengertiannya, kami ucapkan terima kasih.
Pemerintah Desa Sumampir